Rabu, 01 Agustus 2012

Kasus Hambalang DK Ditetapkan Jadi Tersangka




Proyek Hambalang
 Bogor, ASPIRA 
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora yang juga pejabat pembuat Komitmen (PPK) Dedy Kusdinar, sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan sekolah Olahraga Nasional (SON)Bukit Hambalang Bogor Jawa Barat.

“ Setelah melalui proses penyelidikan ,kami sepakat meningkatkan kasus hambalang ke penyidikan.Pihak yang dijadikan tersangka berinisial DK “ Ujar wakil ketua KPK Bambang widjajanto,ketika jumpa pers di gedung KPK Jakarta Kamis 19/7.
   Bambang mengatakan Dedy disangka kan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang 31/1999 sebagai mana di ubah 20/201 tentang pemberantas tindak  Pidana Korupsi( Tipikor) jo pasal 55ayat 1 ke 1 KUHP.
   Informasi yang berhasil dihimpun di duga terjadi mark up anggaran pembebasan pembebasan tanah.dari kesepakatan harga Rp.22.000 namun yang dibayarkan Rp 6600. Setidaknya ada 165 orang yang menerima anggaran pembebasan tanah untuk pembngunan tersebut.
   Sejumlah kejanggalan ditemukan oleh penyidik dalam pemeriksaan .misalnya pembayaran pajak Bumi dan bangunan tanah Hambalang pada tahun 2008.
    Sementara itu dikatakan bahwa penetapan Kepala Biro perencanaan dan Keuangan Kemenpora Dedy Kudinar sebagai tersangka Kasus Hambalang bakal merembet ke pejabat Kemenpora lainnya.
    Wakil ketua KPK Bambang Widjajanto menegaskan,bahwa kasus ini akan diselesaikan seperti anak tanggapertama menuju Puncak .”Kalau mau disebut anak tangga DK ini adalah anak tangga pertama”ujar Bambang.
    Bambang mengatakan untuk sampai ke level puncak,pihaknya akan lebih dahulu fokus terhadap pekara Dedy  kata Bambang.”Bahwa nanti pengembangan akan ditetapkan yang lain,kita fokus dulu ke DK.” katanya.
    Dengan penetapan tersangka itu Posisi menpora Andi Alfian Mallarangengmenjadi terancam.Konon dia telah sempat duitetapkan sebagai tersangka proyek senilai 2,5 triliyunitu,tapi hanya berlaku selama 3 jam sebelum achirnya dicabut kembali.Sementara itu Andi Alfian Malaranggengpasrah mendengar kabar anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka Kasus korupsi proyek Hambalang.
   Ditemui di Istana Negara Jakarta,Kamis 19/7Andi Mallarangeng menghormati keputusan KPK dan menyatakan siap bekerja sama dengan KPK”Kita ikuti saja pernyataan dari KPK “ Penetapan Kepala Biro perencanaan dan Keuangan Kemenpora Dedy Kusdinar sebagai tersangka Kasus Hambalang Bakal merembet Kepejabat lainnya.
 Ruang Menteri digeladah.    
   Saat melakukan penggeladahan guna mencari bukti untuk penyidikan proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional  (SON) Bukit Hambalang Bogor Jawa Barat.Penyidik KPK juga menggeladah ruangan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang terletak dilantai 10 Kantor yang terletak di kawasan senayan Jakarta Pusat.
   Informasi yang diterima dan sumber resmi menyebutkan –Penyidik KPK juga menggeledah Ruang milik sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu,”Ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora dan tata Usahanya dilantai 10,dan lantai 7 bagian keuangan ,”ujar sumberitu.
 Ruangan lain juga diperiksa lantai 6 ruangan perencanaan ,tempat tersangka baru Dedy Kusdinar dan lantai 4 ruang arsip.Bahkan Gedung Arsip Kemenpora di wilayah Cibubur juga ikut menjadi target penggeledahan KPK.
   Tapi, Kepala Biro Humas Kemenpora, Amar Ahmad tidak bisa memberikan jawaban soal kebenaran ruang menpora juga menjadi target penggeladahan kali ini.hal itu lantaran sejumlah lantai di kantor kementerian tersebut sudah diseterilkan oleh petugas.
    Saya tidak bisa memberikan kepastian karena sejumlah lantai diseterilkan.Staf dilarang untuk naik termasuk Bu Yuli (Sesmenpora) kata dia ketika dikonfirmasi media beberapa saat tadi.
 Tapi, Amar mengatakan jika kemenpora hanya membuka ruang dan kerjasama  sepenuhnya  agar tim KPK dapat berjalan baik menjalankan tugasnya.( TIM)      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda Memberikan Komentar Anda mengenai berita yang kami Muat
Untuk lebih lengkapnya silakan mencari Media kami di loper koran terdekat anda